Beranda / Uncategorized / Dituding Sakit Hati Disuruh Pergi Saat Mabuk, Kakek 73 Tahun Tikam Leher Warga Pakai Cutter

Dituding Sakit Hati Disuruh Pergi Saat Mabuk, Kakek 73 Tahun Tikam Leher Warga Pakai Cutter

TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan seorang kakek berinisial M alias Lelek (73). Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan dengan cara menyayat leher korban menggunakan pisau cutter di Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (03/04/2026) dini hari tadi.

Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP. Herwin, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.10 WIB, saat korban bernama Asnan Sitorus (51) pulang ke kedai tempat tinggalnya di Tangkahan Seiloba, Jalan Asahan. Sang istri, Nino, kaget melihat suaminya masuk sambil memegangi lehernya yang berlumuran darah.

Lanjutnya, korban sempat menyuruh istrinya menyimpan kunci dan dompet sebelum akhirnya dibawa warga ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tengku Mansyur untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menyelidiki informasi dari warga, diketahui bahwa luka pada leher korban diduga akibat dianiaya oleh M alias Lelek.

Gerak cepat yang dilakukan Kapolsek Tanjungbalai Selatan, melalui Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang dan anggota, setelah menerima laporan tersebut dan tim berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui perbuatannya. Motif pelaku ternyata karena merasa tersinggung dan sakit hati.

“Pelaku mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati, saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan disuruh pergi oleh korban dari lokasi kejadian,” jelas AKP Herwin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu buah pisau cutter berwarna merah yang digunakan sebagai senjata untuk melukai leher korban hingga mengalami luka robek.

Berdasarkan perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan,” tegas AKP Herwin.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *