Beranda / Uncategorized / Perbaikan Jalan Terbengkalai Timbulkan Korban, PC HIMMAH: UPT PUPR dan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Sesuai Undang Undang.

Perbaikan Jalan Terbengkalai Timbulkan Korban, PC HIMMAH: UPT PUPR dan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Sesuai Undang Undang.

TANJUNGBALAI – Kondisi jalan yang dikeruk namun dibiarkan mangkrak di sepanjang jalan Kota Tanjungbalai tidak lagi sekadar meresahkan, tapi sudah membahayakan nyawa dan memakan korban. Menanggapi hal ini, Pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tanjungbalai melayangkan protes keras dan menuntut Gubernur Sumatera Utara segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Ketua PC HIMMAH Kota Tanjungbalai Usman Ritongan menegaskan, kelalaian dalam penanganan proyek infrastruktur ini merupakan pelanggaran serius yang harus diselesaikan dengan pendekatan hukum.

“Kami menuntut Gubernur Sumatera Utara untuk segera menginstruksikan penyelesaian jalan kepada PT Pelaksana pekerjaan tersebut. Jalan yang dikeruk tanpa penyelesaian yang jelas ini sudah melanggar asas keselamatan umum dan telah menelan korban jiwa,” tegasnya pada Selasa (28/4/2026).

Lanjut beliau organisasi ini menekankan bahwa UPT Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang memegang kendali proyek, wajib mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan merujuk pada :

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Penyelenggara jalan (pusat/daerah) bertanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan berlubang dan dapat dipidana penjara atau denda jika lalai.

Sesuai dengan Pasal 24 : Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak dan/atau memasang rambu peringatan.

Pasal 273 : Mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai:

Kecelakaan luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maks. 6 bulan atau denda maks. Rp12 juta.

Kecelakaan luka berat: Penjara maks. 1 tahun atau denda maks. Rp24 juta.

Kecelakaan meninggal dunia: Penjara maks. 5 tahun atau denda maks. Rp120 juta.

2. PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan PP Nomor 20 Tahun 2020  terkait Pengelolaan Infrastruktur

Setiap penyedia jasa atau instansi wajib melakukan pengamanan dan pemberian rambu yang jelas di lokasi pekerjaan.

“UPT PUPR Bina Marga Provinsi Sumut dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas korban yang jatuh akibat kelalaian ini. Jangan biarkan warga menjadi korban karena ketidakprofesionalan. Mereka harus bertanggung jawab sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, karena dalam prinsip kausalitas, berakibat langsung antara perbuatan pelaku dan kerugian korban yang ditimbulkan. tegas Usman Ritonga.

PC. HIMMAH Kota Tanjungbalai memberikan ultimatum agar perbaikan jalan segera dilakukan. Jika tidak, organisasi ini tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum dan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan bagi korban, pungkas Ketua.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *