Beranda / Uncategorized / Modus Transaksi “Undercover Buy” Gagal, Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dibekuk Polisi

Modus Transaksi “Undercover Buy” Gagal, Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dibekuk Polisi

TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil membongkar peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A A alias AGUS (32) berhasil diamankan setelah tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual beli barang haram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya di lokasi Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan informasi yang diterima Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK.,MIK., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut dan

tim opsik menerapkan teknik Undercover Buy atau pembelian sembunyi. Saat pelaku menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tubuh dan kepemilikan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:

– Sabu-sabu dengan total berat bersih 1,64 gram (terbagi dalam 3 kemasan plastik klip).

– Ganja seberat 0,13 gram yang dibungkus kertas putih.

– Alat pendukung kejahatan: 1 buah pipet, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 pack plastik klip kosong.

– Uang tunai hasil transaksi senilai Rp 100.000.

– Barang bukti pendukung lainnya: 1 unit HP Vivo warna hijau toska dan 1 potong celana jeans.

Hasil pemeriksaan awal (Riksa Awal) menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung Narkotika Golongan I yang sangat berbahaya dan dilarang keras peredarannya.

Atas perbuatannya, AGUS disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:

Pasal 114 ayat (1) Subsidiair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna pertanggungjawaban pidana.

 

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *