Beranda / Uncategorized / POLRES TANJUNG BALAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA, AMANKAN LEBIH DARI 200 GRAM SHABU DARI DUA TERSANGKA

POLRES TANJUNG BALAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA, AMANKAN LEBIH DARI 200 GRAM SHABU DARI DUA TERSANGKA

Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan kinerja yang tangguh dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi yang diterima tim, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti senilai besar pada hari Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, kerap terjadi transaksi jual beli narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit II bersama jajaran Tim Operasional II segera melakukan penyelidikan secara hati-hati. Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan aksi pembelian terselubung di lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas bertemu dengan seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Geleng, atau DA (41 tahun). Setelah tersangka tersebut menyerahkan barang yang diduga narkotika, petugas segera melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi bahan yang diduga shabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme berwarna hitam dan satu unit sepeda motor merek VCX yang tidak memiliki plat nomor. Semua barang bukti tersebut diakui secara tegas oleh tersangka sebagai miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Geleng mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Mail, atau I (32 tahun), yang beralamat di Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera bergerak menuju tempat tinggal Mail. Sesampainya di lokasi dan dengan didampingi langsung oleh Kepala Dusun setempat, petugas mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kecil berisi bahan yang sama dengan berat kotor 0,44 gram yang disimpan di dalam lemari penyimpanan, dan juga diakui sebagai miliknya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal yang dilakukan di ruang kerja Satresnarkoba menunjukkan bahwa seluruh barang yang diamankan benar-benar mengandung zat narkotika.

Dalam pengembangan kasus, Mail juga mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama BC yang saat ini masih dalam proses penelusuran dan penyelidikan oleh petugas.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang jika terbukti bersifat dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, mereka juga diancam dengan ketentuan pidana lain yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika. “Kami akan terus bergerak aktif, baik melalui penyelidikan maupun kerja sama dengan masyarakat, untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini. Kami bekerja dengan prinsip berintegritas dan humanis, demi memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh warga,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *