Beranda / Uncategorized / SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA, AMANKAN 29,78 GRAM SHABU

SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA, AMANKAN 29,78 GRAM SHABU

Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat hampir 30 gram pada Jumat,  (1/1/ 2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Welman Feri, S.IK, M.I.K melalaui Kasat Narkoba AKP. Yudi Fitriansyah, S.H, M.Psi, mengatakan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika, dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX berwarna hijau yang tidak memiliki plat nomor, yang melintas di Jalan Letjen Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I beserta tim operasional segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di tempat, petugas berhasil mengamankan orang yang dicari, yaitu seorang pria bernama M S yang akrab disapa Cek Murni (48 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara, ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan satu buah dompet berwarna biru yang disimpan di dalam kantong depan jaketnya, dan di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi bahan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 29,78 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Samsung berwarna hitam yang ada di dalam kantong celana tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk berpergian.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan barang-barang tersebut, tersangka mengaku semuanya adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang hanya diketahui berinisial WA, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh tim kepolisian. Berdasarkan petunjuk yang diberikan, petugas telah berusaha mencari keberadaan orang tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan penelusuran akan terus dilakukan secara intensif, ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke markas Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasil tes awal yang dilakukan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut menunjukkan hasil positif, yaitu benar mengandung zat narkotika golongan terlarang.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, ia juga terancam dengan ketentuan pidana lain yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam setiap langkah penanganan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan tetap berpegang teguh pada prinsip bekerja yang berintegritas serta humanis dalam melayani dan melindungi masyarakat, pungkas Yudi Fitriansyah, S.H, M.Psi.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *