Tanjungbalai – Tindak tegas kembali dilakukan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di dunia maya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil membongkar tempat yang diduga menjadi pusat kegiatan penipuan dalam jaringan, yang berlokasi di Jalan Daulay, Lingkungan Satu, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tindakan penggerebekan dilaksanakan pada Selasa siang (12/5/2026), dan berakhir dengan pengamanan terhadap 35 orang yang terdiri dari pria maupun wanita yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, menjelaskan bahwa tempat tersebut diduga dijadikan basis operasi pelaku untuk menjalankan aksi penipuan daring yang merugikan banyak pihak.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar di lokasi tersebut. Segera setelahnya, tim melakukan penyelidikan dan pengamatan secara cermat. Setelah memastikan dugaan itu benar, kami turun ke lapangan dan berhasil mengamankan 35 orang yang berada di dalam bangunan tersebut, yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan penipuan daring,” ujar AKP Bram Candra.
AKP Bram juga menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mengupas peran masing-masing orang yang diamankan, mulai dari siapa yang bertindak sebagai pengatur, pelaksana, hingga cara yang digunakan untuk meyakinkan korban, agar seluruh rangkaian kejahatan dapat terungkap sepenuhnya dan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.
“Kami masih terus mendalami segala hal yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk bagaimana pola komunikasi yang dibangun, cara memanipulasi informasi, serta peran setiap orang yang terlibat, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, tim penyidik juga menyita sejumlah benda yang diduga menjadi alat dan bukti kuat dalam kegiatan kejahatan tersebut. Barang yang ditemukan dan dibawa sebagai bahan penyelidikan antara lain sejumlah telepon genggam, pesawat televisi, 22 unit sepeda motor, perangkat genggam, serta berkas-berkas tertulis dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Chairul Rasyid








