Beranda / Uncategorized / Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Tanjungbalai Sosialisasikan Program Wajib Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Tanjungbalai Sosialisasikan Program Wajib Halal.

Tanjungbalai – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan yang dijual di pasar Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Di Kota Tanjungbalai program wajib halal oktober 2026, juga disosialisasikan dengan aksi bentang spanduk dipinggir jalan Pahlawan dan menyambangi beberapa pelaku UMKM sekitarnya, Kamis (4/6/2026).

Kordinator Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Tanjungbalai Fahri Al Fayed mengatakan kami melakukan  aksi sosialisasi agar masyarakat mengetahui program ini secara luas dan segera melakukan pengurusan sertifikat halal produknya.

“Jangan lagi ditunda, program ini gratis dan kalau sudah memiliki sertifikat halal maka produk yang dijual UMKM dapat melindungi hak konsumen, kebersihan, keamanan, dan kualitas produk. Tanpa lebel halal produk bisa ditarik dari peredaran oleh pemerintah”, tegasnya.

Kini tinggal hitungan bulan. Oktober 2026 menjadi titik balik, produk halal bukan lagi pilihan melainkan kewajiban yang melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia .

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *