Samosir – Polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di wilayah Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir, memasuki babak baru. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi yang digelar Senin (8/6) di Kantor DPRD Samosir, seluruh pihak sepakat bahwa evaluasi dan keputusan akhir terkait izin pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Rapat yang berlangsung hangat namun tetap kondusif ini menjadi pertemuan ketiga yang mempertemukan perwakilan masyarakat, Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KPJS), unsur pemerintah daerah, instansi kehutanan, hingga Forkopimda. Dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, forum ini berperan sebagai jembatan aspirasi agar setiap pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka.
Hasil Monitoring Lapangan Jadi Bahan Utama
Dalam pembahasan, Muhammad Sholihin dari Balai Perhutanan Sosial Medan memaparkan hasil pemantauan tim gabungan yang turun langsung ke lokasi pada 16–17 April 2026. Tim yang terdiri dari DPRD, Polres, Kodim, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul mengumpulkan data faktual yang nantinya akan dikirim ke pusat sebagai bahan pertimbangan.
Berdasarkan diskusi panjang, DPRD merumuskan dua rekomendasi utama:
– Pemerintah Kabupaten Samosir diminta mempererat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penyelesaian masalah
– Balai Perhutanan Sosial Medan segera menyampaikan hasil monitoring lengkap ke pusat, sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat
DPRD Tegaskan Batas Kewenangan
Ketua DPRD Nasip Simbolon menegaskan dengan tegas bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mencabut atau mengubah izin HKM. “Kami hanya memfasilitasi dialog agar semua suara didengar. Keputusan soal izin ada di tangan instansi yang menerbitkannya, yaitu Kementerian Kehutanan,” ujarnya. Ia juga mengajak semua pihak menahan diri agar tidak terjadi gesekan selama proses berlangsung.
Hal senada disampaikan perwakilan Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang yang siap mengikuti arahan pusat. “Pengawasan dan evaluasi adalah tugas penerbit izin. Kami siap mendukung agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Parna Jaya: Siap Patuhi Keputusan Pusat, Paparkan Kontribusi
Di sisi lain, perwakilan KPJS JWH Sidabutar menyatakan sikap terbuka dan menghormati proses yang berjalan. “Kami hadir dengan niat baik dan siap menerima keputusan apa pun dari Kementerian Kehutanan nanti,” tegasnya.
Ia juga memaparkan catatan perjalanan koperasi selama mengelola kawasan tersebut. Menurutnya, KPJS telah memberdayakan tenaga kerja lokal, mendukung kegiatan sosial masyarakat, dan bahkan tengah merancang pengembangan hutan bukan kayu berbasis pariwisata alam agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menunggu hasil kajian dan keputusan resmi dari pemerintah pusat. Semua pihak berharap proses ini berjalan adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan warga di kawasan Danau Toba ini.
Penulis : Chairul Rasyid







