Tanjungbalai – Sejumlah warga dan pengendara di Kota Tanjungbalai mendesak Walikota segera memecat Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) setempat. Tuntutan ini muncul setelah ditemukan adanya pembiaran dan kelonggaran bagi truk beroda 10 bermuatan hingga 30 ton yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO) melintas di jalan-jalan kota Tanjungbalai yang seharusnya dilarang.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga bernama Arsyad, Minggu ( 21/6/2026 ) truk-truk tersebut rutin melintas dari arah Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, menuju Jalan Imam Bonjol Kota Tanjungbalai. Jalur ini merupakan jalan perkotaan yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat, sehingga dikhawatirkan akan merusak permukaan jalan, membahayakan pengguna jalan lain, serta menimbulkan kemacetan dan debu yang mengganggu lingkungan sekitar, ujarnya.
Arsyad menduga adanya pembiaran atau kelonggaran dari pihak DISHUB, khususnya terkait pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas. Menurut peraturan yang berlaku, jalan-jalan utama di pusat kota Tanjungbalai memiliki batas muatan kendaraan yang lebih rendah, sehingga kendaraan berat harus menggunakan jalur alternatif yang telah ditentukan.
“Sekian lama dibuarkan jalan ini akan rusak parah. Kami melihat truk-truk besar lewat setiap hari tanpa ada larangan atau pemeriksaan. Jika yang bertugas dan berkewenangan tidak bisa menegakkan aturan, maka pecat saja dan tidak pantas memegang jabatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DISHUB Kota Tanjungbalai belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap Walikota segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam, serta mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan keberlangsungan infrastruktur jalan kota.
Penulis : Chairul Rasyid







