Beranda / Daerah / TUDUHAN PUNGLI DI RSUD TENGKU MANSYUR KOTA TANJUNGBALAI TIDAK SESUAI FAKTA DAN DASAR ATURAN

TUDUHAN PUNGLI DI RSUD TENGKU MANSYUR KOTA TANJUNGBALAI TIDAK SESUAI FAKTA DAN DASAR ATURAN

TANJUNGBALAI – Tuduhan luas soal pungutan liar besar-besaran di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai yang dilontarkan LSM GEMMAKO RI perlu diluruskan secepatnya. Hal itu diungkapkan Direktur Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.K.M kepada awak media, Rabu ( 5/8/2026 ) bertempat dilingkungan RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan data resmi, perlu diketahui bahwa jasa pelayanan BPJS yang diperoleh RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dibagikan pada 530 orang petugas terdiri dari 499 ASN (nakes/non nakes) dan 31 orang pegawai kontrak BLUD RSUD.

” Nah kalau ada tuduhan sepihak yang mengatakan adanya pemotongan terhadap 180 orang ASN dengan besaran Rp. 1.500.000 / orang untuk bulan Januari dan Februari tahun 2026, saya nyatakan bahwa itu tidak benar dan
keputusan yang dilakukan sudah mengacu UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Kemendagri No 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit & Permendagri no 79 tahun 2018 tentang pengelolaan BLUD yang memberi kewenangan manajemen BLUD mengatur pembagian insentif pelayanan secara adil, terukur dan bergantung kemampuan keuangan lembaga dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pedoman teknis pembagian jasa pelayanan fasilitas kesehatan BPJS dan Peraturan Walikota ( Perwali ) Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa jasa pelayanan BPJS bukan gaji pokok, melainkan insentif berbasis kinerja, beban kerja, bobot tindakan medis dan ketersediaan dana klaim yang diterima rumah sakit setiap bulan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan BPJS. Besarnya fluktuasi wajar terjadi tergantung volume kasus dan nilai klaim yang masuk, bukan dipotong sesuka hati pimpinan.

” Pembagian yang dilakukan secara proporsional pada seluruh kelompok tenaga medis, paramedis, tenaga penunjang administrasi dan teknis, tidak ada diskriminasi khusus terhadap bidan dan perawat. Perbedaan angka nominal terlihat karena rentang tanggung jawab dan jenis pelayanan berbeda, bukan pilih kasih,” ungkap Direktur RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya untuk hal terkait potongan uang makan sebesar 20%, maka saya nyatakan itu juga tidak benar. Bila yg dimaksud dgn uang makan adalah TPP maka aturan besaran nilai diatur dalam aturan pemerintah daerah. Begitu juga dengan uang jaga malam hal yg saat ini tidak dibayarkan, ini disesuaikan dengan aturan yg tertuang pada Perpres No 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta PMK nomor 32 tahun 2025.
sehingga muatan atas pembayaran lembur bagi petugas yg saat ini bertugas belum sesuai dengan ketentuan, tuturnya.

Sementara jasa umum yg dituduhkan tidak dibayarkan sejak Tahun 2024 adalah benar dan perlu saya informasikan bahwa kami sedang berproses dalam pencairan jasa pelayanan umum tersebut. Mengingat sudah 2 tahun lalu, maka input datanya cukup lama terkait data petugas yg sejak 2 tahun lalu harus diidentifikasi dan dihitung sesuai formula penghitungan, pungkas Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.K.M.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *