TANJUNGBALAI – Personil Unit I Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang tersangka, Rabu (25/3/2026).
Kapolres Tanjungbalai Welman Feri, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkota Beringin Jaya, SH, MH menjelaskan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan R.A Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar terhadap R A Alias ANDRI (24 tahun, laki-laki), pelajar/mahasiswa warga Jalan Arwana Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung. Selanjutnya, pada pukul 21.20 WIB, dilakukan pengembangan yang mengakibatkan penangkapan kedua di Jalan Jenderal Sudirman Km V Kelurahan yang sama terhadap A Alias NIA (24 tahun, perempuan), pengurus rumah tangga warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
Lanjutnya, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram (terbukti positif narkotika dari hasil riksa awal), 1 unit handphone VIVO warna hijau hitam, 1 unit handphone VIVO warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan putih tanpa nomor polisi. Kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiar dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ungkap Kasat Narkoba Beringin Jaya, SH, MH.
Penulis : Chairul Rasyid








