TANJUNG BALAI – Aksi pencucian uang hasil perdagangan manusia dan narkoba terus menjadi perhatian serius aparat. Kali ini, giliran seorang pria berprofesi sebagai nelayan yang berhasil diringkus oleh aparat gabungan karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit Intel Kodim 0208 Asahan mengenai adanya transaksi mencurigakan, tim segera bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di sana, petugas melihat seorang pria tengah melakukan transaksi jual beli barang haram.
Tanpa basa-basi, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian dikenal bernama M I alias Ikhsan (48 tahun), warga Kelurahan Selat Lancang. Setelah diamankan, tim Kodim segera berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket shabu seberat 0,35 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 178.000 serta pelaku mengakui barang bukti miliknya,” ujar Kapolres Tanjung Balai melalui awak media.
Selanjutnya Kasatresnarkoba menambahkan dari hasil interogasi intensif,pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial J. Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah J yang berada di lokasi tidak jauh dari TKP.
Namun naas, saat petugas datang, tersangka J ternyata sudah mengetahui kedatangan aparat dan berhasil melarikan diri. Meskipun pelaku kabur, petugas tetap melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan di tempat antara lain :
– Shabu dengan berat bersih 1,04 gram.
– Perlengkapan pengemasan (plastik klip berbagai ukuran).
– 4 buah pipet runcing.
– 3 unit timbangan digital.
– 3 unit Handphone (Infinix, Vivo, Itel) untuk komunikasi transaksi.
Total shabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 1,39 gram. Hasil uji laboratorium sementara menunjukkan barang tersebut positif (+) Narkotika.
Saat ini, tersangka M I alias Ikhsan beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu keberadaan tersangka J yang saat ini berstatus DPO (Dicari Orang Polisi), tutup AKP. Yudi Fitriansyah, SH. M.Psi.
Penulis : Chairul Rasyid








