Tanjungbalai ( Kamis, 14/5/2026 ) – Berbagai upaya pemerintah dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan membangun birokrasi yang andal, berkualitas, serta terpercaya terus dilakukan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan pengelolaan negara oleh orang-orang yang benar-benar cakap dan berintegritas.
Direktur Lembaga Cerdas Kota ( LACAK ) Chairul Rasyid, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan disempurnakan, pengisian jabatan tingkat administrator dan pengawas di seluruh lingkungan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, kini harus sepenuhnya mengutamakan sistem keunggulan. Salah satu syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan dan menjadi penentu utama adalah keberhasilan dalam uji kompetensi.
Ketentuan ini sesuai dengan landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pembaharuan Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024, serta Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024.
“Seluruh peraturan ini disusun dan disempurnakan dengan satu tujuan yang luhur dan jelas, agar memastikan setiap jabatan penting diisi oleh sosok yang memiliki kemampuan, keahlian, wawasan, dan kualifikasi yang benar-benar sepadan dengan beban tugas serta tanggung jawab yang dipikulnya. Tidak lagi ada ruang bagi penunjukan yang tidak didasarkan pada kemampuan nyata,” tegas Chairul Rasyid.
Mengutip pernyataan Kepala Bagian Pembinaan Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri, kebijakan ini menjadi langkah nyata dan titik balik dalam perbaikan sistem birokrasi di Indonesia. Dulu, pengisian jabatan terkadang masih dipengaruhi oleh berbagai hal di luar kemampuan, seperti hubungan pribadi, pertimbangan kelompok, atau faktor lainnya yang tidak berkaitan dengan keahlian kerja. Namun kini, semuanya berubah total dan dijalankan secara terbuka serta terukur.
“Uji kompetensi menjadi alat ukur yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik, mengambil keputusan yang tepat, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan instansi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Chairul Rasyid menambahkan, uji kompetensi yang diwajibkan ini tidak sekadar menguji pengetahuan dasar yang berkaitan dengan bidang tugas, melainkan menjangkau hal-hal yang lebih luas dan mendalam. Kemampuan mengelola tugas dan sumber daya, kecepatan dan ketepatan dalam memecahkan masalah, ketajaman berpikir dalam mengambil keputusan penting, serta kesesuaian sikap dan perilaku dengan nilai-nilai pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Proses pelaksanaannya pun diatur dengan ketat, diawasi secara saksama, dan menggunakan standar penilaian yang sama serta berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjamin hasil yang diperoleh dapat diandalkan, adil, dan diakui kebenarannya, tanpa ada celah untuk kecurangan atau penyimpangan.
Menariknya lagi, kewajiban lulus uji kompetensi bukan sekadar penambahan prosedur atau aturan yang mempersulit, melainkan sebagai benteng dan jaminan agar birokrasi tetap kokoh, berkualitas, dan terpercaya. Sebaliknya, jika hal ini diabaikan dan jabatan diisi tanpa melalui penilaian yang cermat, dampak buruk akan timbul dan terasa bagi semua pihak.
“Apabila aturan ini dilanggar, risiko yang ditimbulkan sangat besar. Mulai dari kinerja instansi yang menurun tajam, penyelesaian urusan yang lambat dan tidak tepat sasaran, hingga mutu pelayanan kepada masyarakat yang terganggu dan tidak memuaskan. Selain itu, suasana kerja pun menjadi tidak sehat, muncul rasa ketidakadilan, semangat bekerja para aparatur yang berkemampuan menjadi luntur, serta terbukanya peluang terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran aturan yang merugikan negara maupun rakyat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Chairul Rasyid menyampaikan harapan besar agar kebijakan ini dapat dilaksanakan sepenuh hati dan konsisten di seluruh daerah. Ia meyakini, melalui penerapan aturan tersebut, kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat, penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih cermat, tepat, dan hemat, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara akan tumbuh semakin kuat dan kokoh.
Langkah ini pun dipandang sebagai pondasi utama dalam membangun struktur birokrasi yang tangkas, cakap, dan siap menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang, sekaligus menjadi pendorong kemajuan bagi bangsa dan negara.
“Kepada seluruh instansi pemerintahan, dihimbau dan diminta agar menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berikanlah kesempatan yang sama, adil, dan terbuka bagi setiap aparatur yang ingin mengembangkan kemampuan, meniti jenjang karier, serta mengabdikan segenap potensinya demi kejayaan Indonesia,” pungkas Chairul Rasyid.
Penulis : Chairul Rasyid








