Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk sejak 19 Juni 2026 mengenai maraknya transaksi gelap barang terlarang di kawasan tersebut. Operasi dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026), tepat pukul 00.05 WIB dini hari tadi di Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VWS alias Vi (31 tahun) dan M.HB alias Ko alias Og (31 tahun), keduanya beralamat di Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kanit I beserta tim operasional mulai melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan warga. Di lokasi kejadian, petugas melihat VWS alias Vi sedang berdiri di pinggir jalan dan terlihat menunggu pembeli. Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip berisi narkotika ke tanah, namun segera diamankan.
Barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan pertama berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika berat kotor 0,95 gram.
Dari keterangan VWS, petugas kemudian melacak pasokan barang tersebut hingga ke rumah M.HB alias Ko alias Og di Jalan Rambutan Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II. Di hadapan Kepala Lingkungan setempat, petugas menggeledah rumah dan menemukan:
– 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil
– 1 buah pipet yang diruncingkan
– 1 unit ponsel merek Samsung warna biru
Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti itu milik mereka. Saat ditanya asal barang, M.HB mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial “G”, yang saat ini masih dalam tahap penelusuran kepolisian.
Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti positif mengandung narkotika. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang berani melapor. Kami terus bersihkan wilayah Tanjungbalai dari peredaran narkotika,” tegas AKP Yudi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Markas Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA M. Ruslan, S.I.P, mengimbau warga tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
Penulis : Chairul Rasyid







