Beranda / Daerah / PAMI Desak ASN “R” Diperiksa: Dugaan Pungli-Pemotongan BPJS Harus Dibuktikan dengan Fakta

PAMI Desak ASN “R” Diperiksa: Dugaan Pungli-Pemotongan BPJS Harus Dibuktikan dengan Fakta

TANJUNGBALAI — Perhimpunan Aktivis Muda Indonesia (PAMI) Kota Tanjungbalai menuntut pemeriksaan objektif terhadap dugaan pungutan liar serta pemotongan BPJS yang melibatkan oknum ASN berinisial “R” di lingkungan RSUD dr. Tengku Mansyur. Sebaliknya, jika tuduhan tak terbukti, PAMI mendesak agar “R” juga dipertanggungjawabkan atas dugaan penyebaran informasi yang memicu kegaduhan.

Desakan ini disampaikan langsung saat massa menggelar aksi di depan Kantor Inspektorat dan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Kamis (13/8/2026).

Ketua Umum PAMI, Rizky Simatupang, menegaskan: keadilan harus berdiri di atas bukti yang nyata, bukan sekadar tuduhan sepihak.

“Kami tidak membatasi pendapat siapa pun. Tetapi semua harus didahului analisis dan didukung fakta. Jangan sampai informasi sepihak justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Rizky.

PAMI menyatakan telah lama konsisten menyoroti dugaan pungli di berbagai instansi, namun selalu mengutamakan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau dugaan pungli itu benar, kami siap memperjuangkan tindakan tegas. Tetapi jika setelah diperiksa ternyata tidak benar, maka oknum yang menyebarkan informasi tidak tepat juga harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

PAMI juga menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, menilai setiap pegawai wajib menjaga nama baik lembaga dan tidak menimbulkan keresahan tanpa dasar yang jelas.

Merespons aspirasi tersebut, Inspektur Inspektorat Indra Halomoan Nasution menyatakan tim pemeriksa sudah dibentuk dan proses terus berjalan.

“Kami sudah periksa dan bentuk tim. Kehadiran PAMI hari ini menjadi dorongan agar kami terus menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Pertemuan dilanjutkan di ruang Asisten III Pemko Tanjungbalai. Asisten III Hambani menyampaikan Wali Kota telah memerintahkan penanganan segera.

“Perintah Wali Kota jelas: persoalan ini harus dituntaskan. BKPSDM sudah melakukan pemeriksaan tahap demi tahap,” katanya.

Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon menambahkan pemanggilan terhadap ASN “R” akan dilakukan setelah data lengkap terkumpul.

“Kami tidak boleh gegabah. Harus ada bukti konkret sebelum menetapkan jenis pelanggaran dan sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, secara terbuka menyatakan siap diaudit.

“Jika ada tuduhan tertuju kepada saya, saya siap diperiksa dan diaudit. Jika terbukti, saya siap menerima segala konsekuensinya dengan tanggung jawab penuh,” tegas Dian.

PAMI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, namun meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar yang belum terverifikasi. Biarkan pemeriksaan berjalan berdasarkan data, kebenaran, dan aturan yang berlaku.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *