TANJUNGBALAI – Unit I Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil membongkar sarang peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M G alias JALI (44) berhasil diamankan setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup besar di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 27 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Utama Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering didatangi orang-orang mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I Sat Narkoba beserta tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:
– Sabu-sabu murni dengan berat bersih total 6,34 gram yang siap diedarkan.
– Perlengkapan pendukung: 2 buah pipet, 1 unit timbangan elektrik, serta berbagai kemasan plastik klip dan toples.
– Uang tunai hasil transaksi senilai Rp 1.990.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
– Satu unit Handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan awal (Riksa Awal) menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung Narkotika Golongan I, ujarnya.
Lanjut beliau atas perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut demi pertanggungjawaban pidana. Pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP. Yudi Fitriansyah, S.H, M. Psi.
penulis : Chairul Rasyid








