Beranda / Uncategorized / Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Pelanggaran Muatan Truk: Plang 8 Ton Diabaikan, Jembatan Diduga Retak

Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Pelanggaran Muatan Truk: Plang 8 Ton Diabaikan, Jembatan Diduga Retak

Tanjungbalai – Tiga tokoh masyarakat Tanjungbalai, yakni Aksa, Roy, dan Rasyid, mengangkat isu krusial terkait maraknya pelanggaran batas muatan kendaraan berat yang melintas di Jalan Iman Bonjol, Jumat    ( 12/6/2026 ). Meskipun telah terpasang plang peringatan batas maksimal muatan seberat 8 ton, fakta di lapangan menunjukkan banyak truk yang membawa beban mencapai lebih dari 20 ton tetap lewat begitu saja. Akibat pelanggaran berulang ini, struktur jembatan dikhawatirkan telah mengalami kerusakan serius, bahkan diduga sudah terlihat retakan di beberapa bagian, yang membahayakan keselamatan publik.

Menurut penuturan Aksa dan Roy, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena beban yang jauh melebihi kapasitas desain jembatan secara perlahan namun pasti merusak infrastruktur tersebut. “Kita lihat sendiri setiap hari, truk besar lewat dengan muatan berlipat ganda dari ketentuan. Plang ada, peraturan ada, tapi seolah tak berdaya. Kami khawatir retakan yang ada saat ini akan bertambah parah dan menimbulkan musibah jika dibiarkan,” ungkap mereka.

Selanjutnya Rasyid menjelaskan bahwa pelanggaran ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Secara hukum, pembatasan muatan kendaraan di jalan dan jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak jalan, termasuk mengemudikan kendaraan dengan muatan melebihi ketentuan teknis yang ditetapkan. Selain itu, hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jalan, yang mengatur ketentuan teknis berat dan dimensi kendaraan. Sanksi tegas juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana Pasal 287 menyatakan bahwa setiap pengemudi yang membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerusakan jalan atau jembatan, tanggung jawab pemulihan dan sanksi yang lebih berat dapat diberlakukan, tutur beliau

Namun, hingga saat ini penegakan aturan tersebut dinilai belum berjalan maksimal dari pihak berwenang, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjungbalai dan Unit Lalu Lintas Polres Tanjungbalai. “Kami melihat ada dugaan ketidaktegasan penindakan. Padahal kewajiban menjaga keamanan dan kelayakan prasarana ada di tangan mereka. Kendaraan yang melanggar seharusnya ditahan dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, bukan dibiarkan lewat begitu saja,” tegas Rasyid.

Para tokoh masyarakat berharap Pemerintah Daerah segera melakukan pengecekan teknis menyeluruh terhadap kondisi struktur jembatan tersebut. Selain itu, mereka mendesak Dishub dan Kepolisian untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran muatan demi mencegah risiko runtuhan atau kecelakaan fatal yang dapat merugikan banyak pihak. “Jembatan ini aset publik, keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Jangan menunggu ada korban baru bertindak,” pungkas mereka.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *