Tanjungbalai – Pihak Lapas Kelas IIB Tanjungbalai secara resmi membantah informasi yang beredar mengenai dugaan adanya praktik ilegal berupa peredaran narkoba serta pengelolaan kamar khusus atau “lodes” di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Penyangkalan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyoroti peran seorang narapidana bernama Atok Adan yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Refin Tua Simanullang, melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Rabu ( 15/4/2026 ) menegaskan bahwa informasi yang dimuat belum didukung bukti yang sah dan akurat. Menurutnya, manajemen lapas selalu menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan terstruktur untuk mencegah segala bentuk pelanggaran aturan maupun tindak pidana di dalam area hunian warga binaan.
“Kami menyampaikan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya peredaran narkoba dan kamar lodes yang dikendalikan oleh narapidana tertentu adalah informasi yang belum terverifikasi dan kami bantah. Seluruh blok hunian dan aktivitas warga binaan diawasi secara rutin melalui patroli petugas, pemeriksaan berkala, serta penggunaan sarana pengawasan yang memadai,” ujar Refin.
Terkait sosok yang disebutkan dalam pemberitaan, Refin menjelaskan bahwa Atok Adan adalah salah satu warga binaan yang menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang memiliki wewenang atau pengaruh khusus untuk mengatur aktivitas di dalam lapas, dan semua warga binaan tunduk pada peraturan tata tertib yang sama.
“Tidak ada satupun warga binaan yang memiliki hak istimewa atau kekuasaan mengatur aktivitas sesama penghuni. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung ditindak sesuai prosedur, mulai dari pemberian sanksi disiplin hingga proses hukum jika diperlukan. Hingga saat ini, data dan temuan kami tidak menunjukkan adanya indikasi sebagaimana yang diberitakan,” tambahnya.
Meskipun melakukan pembantahan, pihak Lapas Tanjungbalai menyambut baik masukan dan informasi dari berbagai pihak sebagai bentuk pengawasan eksternal. Sebagai langkah tindak lanjut, Refin mengaku telah memerintahkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan ulang dan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran peristiwa.
“Kami tidak menutup mata. Meskipun kami membantah informasi tersebut karena belum terbukti, demi transparansi dan akuntabilitas, kami tetap akan melakukan pengecekan ulang secara mendalam. Jika dalam investigasi ini ditemukan bukti adanya pelanggaran, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjamin akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Refin.
Sebagai informasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. Pihaknya memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti, namun proses hukum dan administrasi harus berjalan berdasarkan bukti yang kuat, bukan berdasarkan dugaan semata.
Penulis : Chairul Rasyid








