Beranda / Uncategorized / Menyalahi SOP dan KUHP dalam Penanganan Kasus,.Kapolda, Kapolres dan Kabid Propam Harus Lakukan Pemeriksaan terhadap Ipda WS di Polsek Tanjungbalai Utara.

Menyalahi SOP dan KUHP dalam Penanganan Kasus,.Kapolda, Kapolres dan Kabid Propam Harus Lakukan Pemeriksaan terhadap Ipda WS di Polsek Tanjungbalai Utara.

Tanjungbalai – Dalam menangani kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Utara yang terjadi pada hari kamis sore (9/4) di jalan DTM Abdullah Kecamatan Tanjungbalai Utara terhadap Kasus Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), Penganiayaan, Pengancaman dengan senjata Tajam oleh Pelaku Arif, Pihak Kanit Polsek Tanjungbalai Utara Ipda WS diduga menghilangkan pasal pasal Pengeroyokan, Penaganiayaan dan Pengancancaman dengan Senjata Tajam (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 351 KUHP) . Sehingga yang terbit dalam proses Perdamaian hanyalah kasus perdamaian Perusakan Kaca Mobil Korban yang muncul kepermukaan.

Dalam hal ini Aktivis Direktur Eksekutif LSM INSANI Tanjungbalai, A Simangunsong didampingi Sekjend Ahmad Effendi, kepada wartawan Kamis,(16/4) mengatakan, *_Pertama_* , dalam hal proses perdamaian atau Restorative Justice yang dilakukan juga terlihat janggal dan aneh serta bertentangan dengan hukum, dimana Pelaku Utama, Arif dan ponakan istrinya yang bernama Leiden tidak dapat dihadirkan pihak Polsek Tanjungbalai Utara, malah Istrinya yang berdamai didampingi orang lain yang diduga orang yang berpengaruh yang dianggap Becking Arif ketika melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

*_Kedua_* , sebab dalam proses tindak pidana Jika pelaku sudah pernah melakukan perbuatan Pidana, maka Kanit WS keliru memahami Restorative Justice. Sebagai mana tanggapan netizen di media sosial Tn Ade Agustami yang juga penggiat media sosial dan Advocad Kota Tanjungbalai dalam akun meta Balai Polres.

Keanehan juga terjadi ketika pihak keluarga korban mendesak pihak Polisi untuk membuat Laporan dan visum ternyata tidak dipenuhi pihak Kanit WS yang diduga sengaja mengulur waktu, tidak pada hari itu juga saat dikeluarkannya Suratnya Tanda Bukti Lapor. Sehingga surat Bukti Lapor tidak diberikan atau dikeluarkan dan tidak ada sampai saat ini.

Kanit WS dalam menangani permasalahan ini juga tidak memenuhi Prinsip Wajib Hadir. Sebab kasusnya belum masuk tahap Pemeriksaan Resmi (BAP/Penyidikan). Prinsip Wajib Hadir Dalam proses hukum Pidana Penyidik kepolisian mewajibkan pihak yang bersengketa (pelapor dan Terlapor) untuk hadir secara langsung (prinsipal) untuk memastikan perdamaian dilakukan secara sadar tanpa Paksaan.
*_Ketiga_* , istri pelaku Arif seharusnya tidak bisa mewakili suaminya sebagai pelaku pengeroyokan, penganiayaan, pengalaman dengan senjata Tajam dan Pengrusakan Kaca Mobil Korban secara hukum (sebagai kuasa hukum) kecuali istrinya seorang advocat yang sudah memiliki Surat Kuasa Khusus. Intinya Proses perdamaian dikantor Polsek Tanjungbalai Utara tidak boleh diwakilkan Istri atau keluarga lain , sebab status kasusnya sudah serius Pelaku (suami) wajib hadir.

*_Keempat_* , Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Indevendent Solidaritas Anak Negeri Kota Tanjungbalai (Lsm Insani) menolak perdamaian yang dilakukan istri pelaku Arif kepada korban kurir sebab Perdamaian yang di mediasi oleh Kanit WS melalui jupernya tidak memenuhi syarat restorative justice (RJ) yang ketat.

Sebab merujuk kepada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Pernah No.1 Tahun 2024 RJ hanya dapat dilakukan jika pelaku belum pernah dipidana, ancaman pidana dibawah 5 tahun (kasus ringan) dan kerugian materil kecil (dibawah 2,5 juta).
Alasan penolakan kami dari LSM sebab Pengeroyokan, penganiayaan serta pengancaman dengan menggunakan senjata tajam menimbulkan ketakutan serius kepada korban dan keluarga serta masyarakat sekitar.

Lebih lanjut aktivis LSM ini mengatakan Adapun Dasar Hukum kami dan argumen yuridis untuk menolak perdamaian dalam kasus pengeroyokan dan pengancaman adalah _Pertama_ , Karakteristik Tindak Pidana (Bukan Delik Aduan). Sebab pengeroyokan Pasal.170 KUHP dan Pengancaman adalah tindak pidana umum bukan delik aduan. Meskipun korban menandatangani surat perdamaian, proses hukum pidana tidak serta merta berhenti. Polisi tetap berwewenang melanjutkan penyidikan (pasal 76-85 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut) tidak mengatur bahwa perdamaian menghapus hak penuntutan pidana.
_Kedua_ , Batasan Keadilan Restorative (Restorative Justice).
Proses perdamaian yang dilakukan di polsek Tanjungbalai Utara sudah melanggar Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 dan Pernah No.1 Tahun 2024.
Ketiga, Kami dari LSM melihat ada Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden), kami melihat perdamaian yang dibuat dengan perjanjian tersebut kami duga adanya tekanan atau memanfaatkan kondisi korban yang lemah (pasal 1328 KUHP tentang penipuan atau penyalahgunaan keadaan dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian.

Untuk itulah lembaga Swadaya Masyarakat Indevenden Solidaritas Anak Negeri Kota Tanjungbalai menolak perdamaian sebab mengabaikan kepentingan terbaik korban, sebab perdamaian hanya menguntungkan Pelaku, sementara korban masih mengalami trauma dan cedera fisik.

PELAKU DIDUGA INFORMEN POLISI DAN PUNYA DEKING YANG KUAT.

Tidak hadirnya Pelaku (Arif) dan Keponakan Istrinya (Leiden) di kantor Polsek Tanjungbalai Utara pada hari Kamis, (9/4) sampai Sabtu, (11/4) saat perdamaian antara korban dan istri pelaku Arif yakni Yunita Lubis terlihat didampingi oleh seseorang yang diduga deking pelaku yang belakangan diketahui dari masyarakat sekitar lokasi bernama AYP yang merupakan kakak pelaku yang sangat dekat dengan salah seorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

Dari masyarakat sekitar lokasi kejadian juga mengatakan dan komentar di akun Balai Polres saat mengunggah proses perdamaian tersebut mengatakan ;
“bahwa pelakunya Kaki Tangan Polisi mana mungkin ditangkap”..
Dalam.komentar lain mengatakan;
” Apa bisa sah perdamaian ini tanpa langsung dihadapkan pelaku? Kalau memang niatnya baik seharusnya pelaku hadir saat proses perdamaian ini.jujur saya bingung,”katanya.
Dalam komentar di akun Balai Polres juga ada yang mempertahankan,
“kalau berdamai mana si pelakunya kok ngak ada di photo ini, apa sah perdamaian seperti ini pak polisi?”
Dalam pesan Whatsapp juga penduduk sekitar menyampaikan keluhan dan keresahannya terhadap ulah-ulah pelaku mengatakan;
“bukan lagi kaki tangan polisi bang, tapi abang ipar pelaku, suami dan kakaknya pelaku.pemain besar hmm jagan kemana- mana ya bg cerita ini.
Ngeri la bg kan kel mana bisa usaha ABG nya itu tetap jalan. Tapi abang iparnya itu sekarang di Nusa Kambangan.
Aku geram kali bg, mereka sekeluarga layar-layar kali lihat orang.”
Ada lain lagi sambutan dan komentar di akun Balai Polres mengatakan,
” iya tapi ngak gitu juga la bos, Petentengan dengan orang lain.”

Oleh sebab itu kami meminta kepada Kapolri, Kapoldasu, Kapolres, Bid Propam Polri untuk memeriksa dan memberikan funishment (hukuman/sangsi) bagi oknum-oknum polisi yang nakal, sehingga citra Polri Presisi dan Promoter di masyakat terjaga dengan baik.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *